Saturday, May 31, 2008

BBM Dinaikkan Agar Pemain Asing Masuk

Kenapa pemerintah SBY-JK ngotot menaikkan harga BBM? Ternyata, hal itu dilakukan agar segera mencapai tingkat harga yang diinginkan oleh pemain asing. Jadi kenaikan BBM itu tidak untuk rakyat dan tidak juga untuk menyelamatkan APBN.

Demikian disampaikan Ismail Yusanto, Jubir Hizbut Tahrir Indonesia, saat berbicara di depan ratusan peserta acara diskusi Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan ke 38, bertema BBM Naik, SBY-JK Turun?, di Jakarta, Senin (19/5).

Menurut Ismail, kesimpulan itu berdasarkan pernyataan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro yang ditulis di Kompas, 14 Mei 2003. Purnomo mengatakan, "Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk."

Meski pernyataan itu sudah lama, tapi menurut Ismail kita baru menemukan faktanya sekarang. "Ini ironi, kita membeli minyak milik kita sendiri di halaman rumah kita, dengan harga yang ditentukan oleh asing, " ujar Yusanto.

Saat ini saja, tambahnya, mengutip pernyataan Dirjen Migas Dept. ESDM, Iin Arifin Takhyan, di Majalah Trust (edisi 11/2004), terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU). Perusahaan migas raksasa itu antara lain British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika).

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Serikat Pekerja Pertamina, Abdullah Sodik. Menurutnya, problem kelangkaan BBM itu sebenarnya diakibatkan oleh rusaknya sistem yang diberlakukan pemerintah, yang membuka peluang privatisasi pengelolaan gas. "Serta memberikan kewenangan kepada perusahaan asing dan domistik untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak. Bahkan dibiarkan juga untuk menetapkan harga, " ujarnya.

Wajar bila kemudian, tambah Sodik, minyak dan gas yang ada di Indonesia ini sebagian besar dikuasai asing. Tercatat dari 60 kontraktor, 5 di antaranya dalam kategori super major, yakni ExxonMobil, ShellPenzoil, TotalFinaEIf, BPAmocoArco, dan ChevronTexaco, yang menguasai cadangan minyak 70 persen dan gas 80 persen. Selebihnya masuk kategori Major, seperti Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, Japex, yang menguasai cadangan minyak 18 persen dan gas 15 persen. "Sedangkan perusahaan independent menguasi cadangan minyak 12 persen, dan gas 5 persen, " terang Sodik.

Melihat fakta itu logis bila kemudian kita mengalami masalah dengan BBM. Logis pula bila rakyat banyak yang menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi itu. Sebab rakyat lah akan menjadi korban akibat kebijakan yang tidak populis ini.

"Saya juga tidak setuju kenaikan BBM, " ujar Abdullah Sodik. "Kita harus menyadari minyak bumi itu bukan dibuat oleh pemerintah. Tapi minyak bumi itu dibuat oleh Allah. Karena itu rakyat berhak mendapatkan subsidi. Kenapa ketika pemerintah menyubsidi rakyat sendiri pemerintah kalang kabut, " tambahnya.

Ekonom Tim Indonesia Bangkit, Hendri Saparini, juga tidak sepakat bila harga BBM dinaikkan. Pertimbangannya adalah ekonomi. Ketika pemerintah mengatakan kita akan kolaps kalau tidak segera menaikkan harga BBM, maka publik harus tahu bahwa yang dimaksud kolaps menurut pemerintah itu adalah APBN. Sementara APBN itu terhadap kue ekonomi besarnya hanya 20 persen. "Jadi kalau harga BBM dinaikan, maka yang kena dampaknya 80 persen adalah rumah tangga dan industri, " ujarnya.

Hendri mengatakan, kalau ada kenaikan harga minyak dunia, jika memang pemerintah itu akan menyelamatkan APBN maka semestinya pos yang boleh dikotak katik tidak hanya subsidi BBM. Karena kita punya pos-pos lain yang dalam kondisi darurat mestinya bisa direvisi. "Kenapa yang halal hanya subsidi BBM, kenapa pembayaran utang luar negeri menjadi tidak halal, " ujar Hendri heran.

Ismail menegaskan ini semua terjadi karena adanya liberalisasi di sektor migas, yang merupakan bagian dari liberalisasi ekonomi, liberalisasi politik, liberalisasi sosial, budaya, pendidikan. Inilah yang harus dilawan. Sebab Indonesia makin hari makin menuju kepada negara liberal. "Dan siapa yang menjadi korban, kita semua, " terangnya.

Solusi

Seperti dikatakan Hendri Saparini, pemerintah seharusnya tidak menaikan harga BBM, sebab masih banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan APBN, terkait meningkatnya harga minyak dunia itu. Peserta Diskusi Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan ke 38 mengusulkan solusi jangka pendek yang bisa dilakukan pemerintah:

Pertama, pemotongan bunga rekap di APBN sebesar 40-60 triliun.

Kedua, pemotongan bunga utang 95 triliun,

Ketiga, Winfall profit dari hasil minyak bumi tidak perlu dibagi ke daerah, tetapi digunakan untuk menutupi subsidi BBM.

Keempat, membatalkan kontrak/nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan minyak asing.

Dan kelima, mengubah sistem pengelolaan BBM, gas, batu bara dan energi lainnya dari swasta ke pengelolaan negara.

Terkait dengan wacana nasionalisasi perusahaan asing, Hendri Saparini mengatakan, "Kita memang selalu sering dicekoki bahwa nasionalisasi itu tidak boleh. Padahal banyak fakta, ketika negara lain melakukan nasionalisasi tidak ada masalah...Fakta terbaru, Inggris barus saja melakukan nasionalisasi bank –nya. Jadi jangan kita kemudian ditakut-takuti oleh sesuatu yang sebenarnya itu bisa terjadi di negara-negara maju, " ujar Hendri.

Bukan hanya nasionalisasi, kata Hendri, kita juga selalu ditakut-takuti siapa pun yang menjadi presidennya dia pasti menaikan harga BBM. Padahal jawabannya tidak. "Pertama untuk beban subsidi misalnya, sekarang ini PLN masih menggunakan BBM. Kalau kemudian kita mengganti dengan gas maka tidak perlu ada tambahan subsidi. Masih juga ada hal lain. Jadi tidak sama. Bukan siapa pun presidennya akan menaikkan BBM, tapi kalau kebijakannya sama maka akan menaikkan BBM juga, " ujar Hendri.

Ismail Yusanto mengatakan, kesalahan utama pengelolaan migas dan SDA kita adalah terjadinya transpormasi atau perpindahan dari State Business Management ke Coorporate Business Management. Oleh karena itu yang perlu dilakukan adalah mengembalikan bagaimana agar entitas negara itu kembali menjadi pilar utama pengelolaan SDA, termasuk migas. Untuk itulah, katanya perlu dilakukan perubahan total atas UU migas dan PMA yang ada. Juga perubahan atas mind set ideologi yang ada. [LI/Abu Ziad]

Thursday, May 29, 2008

Siapakah intel itu

Intel !... Kebanyakan orang agak anti pati dengan sosok yang satu ini. Sebenarnya Intelijen tidak ada bedanya dengan aparat keamanan yang lain polisi dan TNI tetapi hanya intelijen bekerja lebih mendalam dalam mengawasi ancaman terhadap negara baik dari luar maupun ancaman dari dalam.
Seperti yang dimuat di http://sawung.blogspot.com foto-foto intel di bandung sebenarnya nggak ada pengaruhnya, siapa yang nggak tahu Samsir Siregar bosnya Intelijen negeri ini. Saya sebagai insan jurnalish juga sering terbantu oleh mereka dalam mendapatkan informasi.
Kita seharusnya tau negara yang kuat harus kuat insan intelijennya sekalipun negara demokrasi besar seperti Amerika kuat pula sistem intelijennya bahkan kegiatannya sampai seluruh dunia termasuk indonesia banyak kasus yang terindikasi ada campur tangan intelijen asing satu contoh kasus yang santer sekarang kasus Namru, Ahmadiah disinilah kita perlu intelijen yang kuat di negeri ini.
Dengan adanya praktek intelijen asing di Indonesia tidak menutup kemungkinan banyak juga orang indonesia yang terlibat sebagai agen disitu, apalagi dengan tututan ekonomi seperti sekarang ini. Disinilah kurangnya rasa nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia, betapapun jeles bangsa ini harus kita perbaiki bersama bukan dijual kepada bangsa lain.
Menang kita trauma dengan sosok Intelijen di masa orde baru yang semena-mena menggunakan kekuasaanya, bahkan seolah-olah kebal hukum. Tetapi di era reformasi sekarang ini Intelijen tidak bisa bersikap seperti dulu karena UU Subfersif sudah tidak berlaku lagi, seperti halnya TNI & Polri kita bisa pantau kinerjanya demikian juga dengan Intelijen kita dukung dan pantau kinerjanya demi tetap utuhnya NKRI ini dan bangkitnya NKRI dari keterpurukan serta interfensi negara lain.

Monday, May 26, 2008

100 tahun kebangkitan bangsaku

Perayaan 100 tahun kebangkitan nasional diwarnai dengan peluncuran harga baru BBM dan pemberian santunanan buat penduduk miskin alias BLT. Sudahkah bangkit bangsa kita dalam peringatan kebangkitan nasional yang ke 100 tahun ini?...
Arti dari kebangkitan nasional dalam melawan pejajahan dahulu peminpin kita banyak ditahan karena mempertahankan idealisme kita sebagai bangsa yang berdaulat tetapi pejabat sekarang banyak yang ditahan karena mempertahankan kepentingan kelompok, partai mereka, bahkan uang, atau kepentingan asing yang membayar mereka.
Di negara tetangga kita Malaysia semua yg menyangku hajat hidup masyarakatnya dikendalikan negara dari kesehatan RS kelas III digratiskan, pendidikan gratis, harga bahan pokok diawasi negara pedagang yg menjual melebihi harga dari pemeintah dpt tindakan.
Padahal negara kita jauh lebih melimpah sumber daya alamnya.
UUD'45 kitapun dirubah demi kepentingan tertentu, yg di tuliskan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara tapi kenyataannya.
Freeport di Papua dikuasai negara untuk kepentingan asing, tidak pernah ada media yang merelist hasil produksi emas,tembaga dsb dari freeport krn langsung dikapalkan ke Australia. Sementara RI tidak berani merefisi kontrak bahkan menghentikan kontrak dg freeport. Apalagi situasi politik sekarang di Papua semakin panas maka semakin seperti tergadai dg kontrak tersebut. Bisa jadi akan jadi apa Papua jika kontrak dg freeport dihentikan, kita lihat saja kasus namru II.
Tidak kalah penting dalam mewujudkan kesatuan NKRI ini adalah sistem telekomunikasi di indonesia yg mayoritas sudah dikuasai asing berawal dari di jualnya Indosat ke pihak asing dan disusul berdirinya oprator telecommunicasi baru sampai 12 oprator yg semua saham asing padahal di banyak negara hanya maksimal 3 oprator telekomunikasi.
So bukan tidak mungkin semua lalulintas pembicaraan & data kita di denger & di pantau mereka apalagi mereka menawarkan tarif murah sementara Telkom memasang tarif diatas mereka.
Demikianlah keadaan bangsa kita ini, jadi apa maka kebangkitan bangsa, bangkit untuk bangsa Indonesia atau kepentingan asing
Sudah sedemikian parahkah rasa nasionalisme bangsa ini ?... Mari kita kaji barsama

Friday, May 23, 2008

Most important to know for rider


hanya berbagi pengalaman.. ., menurut gw hal ini jangan sampai menimpa lw
pade....

Berhubung mobil lagi gak bisa diajak keliling2 siang ini saya ke kantor naik
Motor andalan...sampailah Muter di depan Mall Arta gading...pas Muter saya
di hadang oleh polisi

berikut kira2 pembicaraan saya dengan Bp.Polisi :

Polisi : Slmat siang mas , bisa lihat Sim dan STnk?

Saya : Ok Pak...

P : Mas tau..kesalahannya apa?

S : Gak pak

P : Ini nomor Polisinya gak seperti seharusnya neh ( sambil nunjuk ke plat
Nmr motor saya yg memang gak standart..) sambil langsung mengeluarkan Jurus
sakti mengambil buku tilang...lalu menulis dengan sigap

S : pak Jgn di tilang degh..wong Plat aslinya udah gak tau ilang kemana...
kalo ada pasti saya pasang pak.

P : sudah...saya tilang saja...kamu tau gak banyak motor curian
skrg...(dengan nada Keras !! )

S : (dengan Nada keras Juga ) Lah !! motor saya kan ada STNK nya pak, ini
kan bukan motor curian !!!

P : kamu itu kalo di bilangin kok ngotot ( dengan nada lebih tegas !! ) kamu
trima aja Surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH )

S : Maaf pak saya gak mau yg warna Merah suratnya ... Saya mau yg warna Biru
aja

P : Hei !! (dgn nada membentak ) kamu tau gak sdh 10 Hari ini form biru itu
gak berlaku !!!

S : Sejak kapan pak Form Biru surat tilang gak berlaku?

P : inikan dalam rangka Operasi kamu itu gak boleh minta form Biru...
dulu iyah kamu bisa minta form biru ... tp sekarang ini kamu gak bisa ...
kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya ( dengan nada keras dan ngotot
)

S : Ok pak , kita ke komandan bapak aja sekalian ( dengan nada Nantangin tuh
polisi)

P : (dengan muka bingung ) kamu ini melawan Petugas !!

S : Siapa yg melawan bapak !! saya kan cuman minta Form Birunya...
Bapak kan yang gak mau ngasih

P : (sambil narik lengan saya ) kamu jgn macam2 yah,,,..saya bisa kenakan
pasal melawan petugas !!!

S : Saya gak melawan Bapak !! ( dengan nada kencang karena saya merasa gak
nyaman dengan cengkraman tangan ke lengan saya) kenapa bapak bilang form
biru udah gak berlaku? gini aja pak saya foto bapak aja degh ...
kan bapak yg bilang form biru gak berlaku ( sambil ngambil HP nokia N70
kaliber 2 Mp )

P : Hei !! kamu bukan wartawan kan, Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin
motor anda ( sambil berlalu dari saya )

S : saya kejar itu polisi dan sudah siap melepaskan "shoot pertama" (
tiba2 di halau oleh seorang anggota Polisi lagi )

P 2 : Mas , Anda gak bisa foto petugas seperti itu...

S : lah si bapak itu yg bilang form biru gak bisa di kasih ( sambil tunjuk
polisi yg tilang saya ) lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yg tilang
saya ... ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yg menghalau saya dan
polisi yg nilang saya akhirnya polisi yg menghalau saya mendatangi saya

P 2 : Mas mana surat tilang yg merah nya? ( sambil meminta )

S : gak sama saya pak.... sama temen bapak kali tuh? ( polisi ke 2 memanggil
polisi yg nilang saya )

P : sini tak kasih surat yg biru ( dengan nada kesal , muka berak ( upsss
sorry ) )

Lalu polisi yg nilang saya menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil
berkata " nih kamu bayar skrg ke BRI ..lalu kamu ambil laghi sim kamu di
sini saya tunggu

S : (sambil ngasih Senyum Pepsodent ) ok pak ..gitu donk kalo gini dari tadi
kan enak... langsung ngacir Ke BRI...

Hatiku senang bgt walaupun di tilang, Ngasih Pelajaran Berharga Ke Polisi
itu....

dan kepada Boss and Biss serta Bro semua sekalian kalo di tilang kita berhak
Minta Form Biru...gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang ...
si Polisi itu gak dpt apa2 ... jgn pernah pikir Gw mau ngasih DUIT DAMAI....

hiii amit2...mending gw bayar mahal ke negara...biar di pakai untuk
pembangunan

ehehhe..maaf kepanjangan. -.. HIDUP FORM BIRU !!!!!!

BUAT YANG BELUM TAHU, SEMOGA BERMANFAAT

Info for you guys! Semoga bermanfaat.. .

Guys... Sekedar info nih. Kalau kena tilang, langsung minta aja Slip Biru.
Polisi Lalulintas itu punya 2 slip. ;

. Slip Merah dan Slip Biru.

. Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar
aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah,
berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan
setempat. Tapi ngerti sendiri kan prosesnya? Nguantri yg panjang bgt.
Belom lagi calo2 yang bejibun.

Tetapi kalau ;

. Slip Biru kita mengakui kesalahan kita
dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke nomer rekening
tertentu (BNI kalo ga salah). Abis gitu kita tinggal bawa bukti transfer
untuk di tukar dengan SIM kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
Misalnya, kita ditilang di Perempatan Mampang-Kuningan, kita tinggal ambil
SIM kita di Polsek Mampang. Dan denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna
Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya Resmi, masuk ke Kas
Negara. Jadi, kalau ada Polantas yang sampe minta undertable Rp. 75.000,-
atau Rp. 100.000,- Biasanya di Bunderan HI arah Imam Bonjol tuh, (sorry) but
it's Bu**S**t! Masuk kantong sendiri.

Trust me guys, I've been doing this before. Waktu kena tilang di Bundaran
Kebayoran (Ratu Plaza). Saya memotong garis marga. Karena dari arah senopati
sebelumnya saya berfikir untuk ke arah Senayan, tetapi di tengah jalan saya
berubah pikiran untuk lewat sudirman saja. Dan saya memotong jalan. Saya
berhenti di lampu merah arah sudirman. Dan tiba-tiba Seorang polisi
menghampiri dan mengetok kaca mobil. Dia tanya, apa saya tau kesalahan saya?
Ya saya bilang nggak tau. Trus dia bilang kalau saya memotong Garis Marga.
Saya cuman bilang, masa sih pak? saya nggak liat.
Maafin deh pak. Tapi dia ngotot meminta SIM saya. Alhasil saya harus
berhenti sejenak untuk bernegosiasi. Dia meminta Rp. 70.000,-. Dengan
alasan, kawasan itu adalah Kawasan Tertib Lalulintas. "Nyetir sambil nelfon
aja ditilang mbak!". Dia bilang gitu . Saya kembali ke mobil, dan berbicara
sama teman saya yang kebetulan menemani perjalanan saya.
Teman saya bilang, "Udah kasih aja Rp . 20.000,- kalo ga mau loe minta Slip
Biru aja". Dengan masih belum tau apa itu Slip Biru, saya kembali
menghampiri pak polisi sambil membawa uang pecahan Rp.
20.000,-. "Pak, saya cuman ada segini." Si polisi dengan arogannya berkata ,
"Yaahh.. segitu doang sih buat beli kacang juga kurang mbak".
Sambil tertawa melecehkan dengan teman2nya sesama `Polisi Penjaga`.

"Ya udah deh pak, kalo gitu tilang aja. Tapi saya minta Slip yang warna Biru
ya pak!". Seketika saya melihat raut wajah ketiga polisi itu berubah. Dan
dengan nada pelan salah satu temannya itu membisikkan, tapi saya masih
mendengar karna waktu itu saya berada di dalam pos. "Ya udah, coba negoin
lagi, kalo ga bisa ga papalah. Penglaris, Mangsa Pertama.
Hahahaha..." . Sambil terus mencoba ber-nego. Akhirnya saya yang menjadi
pemenang dalam adu nego tersebut. Dan mereka menerima pecahan Rp.
20.000,- yang saya tawarkan dan mengembalikan SIM saya. Dalam perjalanan,
teman saya baru menjelaskan apa itu Slip Biru.

So, kalo ditilang. Minta Slip Biru aja ya! Kita bisa membayangkan dong,
bagaimana wajah sang polantas begitu kita bilang, "Saya tilang aja deh pak,
Saya mengaku salah telah menerobos lampu merah.Tolong Slip Biru yah!". Pasti
yang ada dalam benak sang polisi "Yaahh... ngga jadi panen deh gue..."

Drive Save, Drive Carefully, & Cheers, 
Here a nice information for us: 


Thursday, May 22, 2008

“MUI sesat, bubarkan MUI,

"MUI sesat, bubarkan MUI," begitu kata sebagian orang. Bahkan dalam laporan terbaru Mei 2008, Majalah Mingguan TEMPO, memintah para ulama (dalam hal ini MUI) segera meminta maaf kepada penganut Ahmadiyah. Boleh jadi, baru kali inilah dalam sejarah, sebuah media –bukan otoritas ulama— meminta sebuah lembaga yang di dalamnya terhimpun kalangan ahli hukum Islam & ulama-ulama fikih meminta maaf (dengan bahasa lain mengaku salah) kepada Ahmadiyah yang oleh ijma' ulama sedunia dinyatakan "sesat".
Umpatan, kecaman bahkan hujatan terhadap otoritas ulama memang marak akhir-akhir ini. Lebih-lebih, setelah media massa (yang umumnya tak paham hukum-hukum Islam) memberi tempat kepada mereka-mereka yang juga tak paham hukum-hukum Islam "mengecam" MUI. Ketidakpahaman media yang paling "mengerikan" –lebih-lebih—menganggap, semua tokoh Islam adalah ahli dalam hukum Islam (fikih). Bisa dipahami jika banyak polarisasi dan kesemrawutan pendapat yang ujungnya akan membingungkan masyarakat. (Baca juga tulisan, "Benarkah Semua Pendapat Boleh Diikuti?" (www.hidayatullah.com, 02 Oktober 2006).
Sekedar contoh kecil. Sungguh musykil, ketika media massa berpijak pada pendapat kepada Prof. Dr. Ahmad Syafii Ma'arif, Dr. Musdah Mulia bahkan termasuk nama seperti Adnan Buyung Nasution dan Ade Armando.
Dengan segala rasa hormat, dan permintaan maaf saya kepada nama-nama yang saya sebut tadi, semua orang paham siapa dan apa latar belakang mereka. Buya Ahmad Syafii, begitu para simpatisannya memanggil, memang bekas pemimpin Muhammadiyah. Namun beliau adalah ahli dibidang sejarah Islam. Bukan fikih. Musdah Mulia sarjana S1 nya bidang Adab dari IAIN Alauddin, Ujung Pandang . Sementara S2 dan S3 bidang studi sejarah dan pemikiran politik Islam. Tak ada sangkut-pautnya dengan masalah hukum Islam atau bidang fikih. Adnan Buyung, dikenal lulusan hukum konvesional (umum). Sedang Ade Armando justru berlatar belakang komunikasi. Anehnya, nama yang terakhir ini dalam tulisan terbarunya di Majalah Madina berjudul, "Preman Berjubah, Pemerintah dan Ahmadiyah" , Ade Armando "membela" Ahmadiyah terhadap segala ancaman "preman berjubah". Tentu saja yang dimaksud "preman" itu adalah umat Islam penolak Ahmadiyah. Istilah "preman berjubah" pertama kali dikemukan Ahmad Syafii Maarif dalam kolom Resonansi di Republika. Padahal yang juga memfatwakan Ahmadiyah sebagai kelompok di luar Islam adalah organisasi perkumpulan ulama Islam Internasional, Majma Fiqh Al Islami, dan sudah lebih dari 48 buku yang dikarang oleh para ulama untuk menjelaskan kesesatan kelompok ini. Sedangkan di Pakistan masalah ini sudah final, bahwa Ahmadiyah di luar masyarakat Muslim. Dan Dr. Zein An Najah, pakar fikih dari Al Azhar menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada satupun ulama di dunia yang menyatakan bahwa Ahmadiyah termasuk golongan Muslim. Ribuan ulama dunia Islam secara tidak langsung oleh Ade Armando, Musdah Mulia atau Syafii Maarif adalah "preman berjubah". Oh hebat benar orang-orang ini.
Yang jelas, keberanian tokoh-tokoh ini mengomantari masalah-masalah yang sudah disepakati ulama adalah "keberanian" nekad yang cukup memalukan. Sebab, masalahnya, ia bukanlah orang-orang yang memiliki keahlian dan tidak otoritatif dalam hukum Islam.
Kedudukan fatwa dalam Islam sangatlah penting dan tidak bisa dengan mudah diabaikan, apalagi digugurkan. Karena sangat pentingnya dengan keberadaan fatwa dalam Islam, sampai-sampai beberapa ulama berpendapat diharamkan tinggal di sebuah tempat yang tidak terdapat seorang mufti yang bisa dijadikan tempat bertanya tentang persoalan agama (Lihat Kitab Al Bahr Ar Ra'iq 6/260, Al Furu' 4/119, Al Majmu' 1/47, Kasyaf Al Qana' 4/177).
Maka dari itu, wajib bagi penguasa untuk memperhatikan sarana-sarana penting guna mempersiapkan para mufti dalam rangka menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, sekaligus melarang bagi mereka yang tidak mempunyai keahlian dalam berfatwa. (Lihat Al Majmu' 1/ 69, I'lam Al Muwaqqi'in 4/214, Al Faqih wa Al Mutafaqqih 2/55, Al Ahkam Al Sulthoniyah, 55).
Karena sangat pentingnya bahwa mufti di hadapan umat memiliki posisi seperti halnya nabi di hadapan umat, karena mufti memberi kabar dari Allah Subhana wa ta'ala seperti nabi. Oleh karena itu, mereka dinamakan ulil amri yang mana ketaatan pada mereka disejajarkan dengan taatnya seorang hamba kepada Allah dan RasulNya. Dalam Al Qur'an surat An Nisa' 59 Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul beserta ulil amri dari kalian" (Lihat Kitab Al Muwafaqat 4/178-179).
Imam Al Qarafi sendiri menyatakan bahwa mufti dihadapan Allah ibarat s kedudukan eoarang penerjemah di hadapan hakim, yang menerjemahkan keputusan hukum, tanpa mengurangi dan menambahnya, sedangkan qadhi adalah "aparat" untuk melaksanakan putusan itu (Lihat, Kitab Ihkam fi Tamyizi Al Fatawa min Al Ahkam, 30).
Tampaknya, para penentang fatwa kurang memahami dengan baik pentingnya fatwa dan mufti dalam Islam. Hingga "amat ringan" dalam melontarkan pernyataan-pernyataan yang berkesan "merendahkan" otoritas keilmuan para ulama. Majma' Fiqh dan Kebatilan Berpendapat
Prof. Dr. Wahbah Az- Zuhaili, ulama anggota Majma' Fiqh Al Islami, dalam Kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh (8/5082) mengutip keputusan Fatwa Majma' Fiqh Al Islami tentang masalah Al-Qadiyaniyah Disebutkan, Majelis Majma Fiqh Al Islami dari Munadzamah Al Mu'tamar Al Islami dalam pertemuan muktamar ke 2 di Jeddah, 10-16 Rabi' Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985, setelah melihat dengan seksama istifta' (permohonan fatwa) yang diajukan kepadanya (Mejelis Majma') dari Majelis Al Fiqh Al Islami di Cape Town Afrika Selatan, mengenai kedudukan Al-Qadiyaniyah dalam pandangan hukum, begitu pula kelompok yang lahir darinya, yaitu Al-Lahuriyah (Lahore), dari segi kedudukan mereka. Apakah mereka sebagai bagian dari kaum Muslim atau bukan. Atas dasar hal itu, anggota Al- Majma melakukan studi berkenaan dengan masalah ini, tentang Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani, yang muncul di India beberapa waktu lalu, dan kepadanya dinisbatkan ajaran Al-Qadiyaniyah dan Al-Lahuriyah.
Setelah melakukan penelitian dengan seksama tentang informasi yang menyangkut kedua kelompok ini, serta setelah meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad telah mengaku mendapat kenabian, bahwa ia adalah utusan yang "diberi wahyu", dan informasi ini diperoleh dari buku-bukunya yang mengklaim bahwa sebagian isinya adalah wahyu yang telah diturunkan kepadanya, dan sepanjang hidupnya ia menyebarkan klaim ini, dan mengajak kepada manusia dalam buku-buku serta ucapannya untuk berkeyakinan mengenai kenabian dan kerasulannya, sebagaimana ia juga mengingkari banyak ajaran agama yang sudah diketahui kelazimannya seperti jihad. Dan setelah Al Majma' mempelajari keputusan yang dikeluarkan oleh Al Majma' Fiqh Makkah Al Mukarramah dalam masalah yang sama. Maka Al Majma' memutuskan:
Pertama, bahwa yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad tentang kenabian dan kerasulan serta turunnya wahyu kepadanya merupakan pengingkaran secara terang-terangan terhadap apa yang telah ditetapkan secara qath'i yakin dalam agama, bahwa risalah kenabian telah ditutup oleh Sayiduna Muhammad shalallahu alaihi wasalam, dan tidak turun wahyu kepada seseorang setelah beliau. Dan klaim Mirza Ghulam Ahmad telah menyebabkannya dan mereka yang satu keyakinan dengannya menjadi murtad, keluar dari Islam. Adapun Al-Lahuriyah, mereka juga sama dengan Al-Qadiyaniyah secara hukum, yaitu murtad, walapun mereka mensifati bahwa Mirza datang di bawah syariat Nabi Muhammad shalallhu alaihi wasallam.
Kedua, mahkamah non Islam atau hakim non Islam tidak boleh mengeluarkan keputusan tentang Islam atau murtad, apalagi terhadap hal-hal yang menyelisihi ijma' umat Islam. Hal itu dikarenakan penghukuman murtad atau Muslim tidak diterima, kecuali datang dari kaum Muslim yang mengetahui dengan seksama hal-hal yang bisa membuat seorang menjadi Muslim atau keluar dari Islam, dan mengetahui hakikat Islam dan kekufuran, serta menguasai hal-hal yang telah ditetapkan oleh Al-Quran, Sunnah dan ijma. Karenanya, jika ada penguhukuman yang dikeluarkan dari mahkamah ini (mahkamah non syar'i) maka dianggap batil. Dengan demikian, kedudukan fatwa yang dikeluarkan para ulama adalah benar dan mulzim (wajib dilaksanakan) bagi kaum Muslim (bukan non-Muslim), karena fatwa ini berkenaan dengan aqidah, bahkan bisa dihukumi kafir, apabila meyakini kebenaran Ahmadiyah. Hanya saja, setelah keluarnya fatwa, diperlukan kekuatan politik dan hukum sebagai alat. Itulah tugas pemerintah. Bukan wilayah ulama lagi.
Tapi jika ada sebagian orang mengatakan kedudukan fatwa (dalam contoh kasus MUI soal Ahmadiyah) tidak wajib dilaksanakan oleh kaum Muslim, bisa dipastikan, ia memang kurang paham kedudukan fatwa dalam hukum Islam. Saya kira, penulis dan semua umat Islam sependapat untuk dilarang melakukan pengrusakan atau pembunuhan terhadap pihak lain. Tetapi mencemooh ulama dan mengatakan fatwa tak wajib diikuti, adalah tindakan bathil. Lebih-lebih yang mendukungnya adalah jahil. Wallahu a'lam (Hidayatullah.com)

Sunday, May 18, 2008

Mau Tahu Produk Israel?

Ketika Ustadz Yusuf Qaradawy mengeluarkan fatwa boikot pembelian produk-produk Zionis-Israel dan juga negara-negara pendukungnya seperti AS, banyak kalangan yang peduli terhadap ajakan itu mempertanyakan dan mencari tahu produk-produk apa saja yang masuk dalam daftar boikot dunia Islam.

Sebuah yayasan Muslim London membuat daftar produk tersebut dengan cukup lengkap, bahkan dilampiri dengan bukti-bukti shahih bahwa produsen produk tersebut jelas-jelas membantu keberadaan Zionis-Israel lewat berbagai cara, antara lain menggelontorkan sebagian besar keuntungannya ke rezim Zionis-Israel. Daftar produk tersebut dimuat dalam situs www.inminds. Co. Uk dan menjadi situs paling komprehensif tentang gerakan boikot produk Zionis Israel maupun Zionis Amerika dan Zionis Inggris. Situs ini menjadi rujukan bagi penggiat kemanusiaan dunia.

Hanya saja, walau telah mencantumkan banyak sekali daftar produk AS, Inggris, dan Israel sendiri, namun khusus untuk produk Israel, situs ini tidak memaparkan secara lengkap. Sebab itu, ketika dunia tahu bahwa produk-produk seperti McDonald's, Starbucks, dan sebagainya telah membantu eksistensi Zionis-Israel, namun untuk produk-produk dari Israel sendiri kurang tersosialisasi dengan baik.

Toko Produk Israel di Web

Bagi yang ingin mengetahui apa saja produk-produk Israel, salah satunya bisa dilihat di dalam situs www.judaicawebstore. Com yang menjual banyak sekali produk Israel lengkap dengan foto produk, harga, dan sebagainya. Produk yang dijajakan bisa dibilang lengkap dari kosmetik, perhiasan dan batu mulia, barang-barang religi, buku-buku, software, keramik, CD musik dan video, busana, makanan dan minuman, bahkan minuman keras serta pernik-pernik Kabbalah.

Seperti halnya toko online di seluruh dunia, Judaica Web Store yang dibuat situsnya pada tahun 1999 pun menjual produk-produknya lewat internet. Situs ini pada 13 September 2006 lalu mendapat penghargaan The Web Award Competition dari Google Israel and The Israeli Export and International Cooperation Institute. Silakan melihat-lihat apa saja yang dijual oleh toko tersebut, dan jangan lupa: BOIKOTLAH! (Rizki)

Monday, May 5, 2008

Adnan Buyung Nasution menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam menyikapi aliran Ahmadiyah.

"Berdasarkan UU dan PP, Wantimpres seharusnya menyampaikan saran pada presiden secara tertutup. Tapi Adnan malah menyampaikan pendapatnya secara terbuka, bahkan mempublikasikannya, "ujar Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam Munarman dalam paparannya kepada Ketua DPR Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5)
Menurutnya, kesalahan Buyung adalah dengan terang-terangan menerima Ahmadiyah di Gedung Wantimpres. Bahkan ada surat yang ditandatangani atas namanya yang ditujukan ke media massa. Surat tersebut antara lain berisi agar wartawan-wartawan tertentu belajar beretika.
Dalam suatu kesempatan, lanjut mantan aktivis YLBHI ini, Buyung pernah diundang oleh salah satu stasiun televisi untuk acara dialog yang bertemakan Ahmadiyah. Tapi, salah satu pertanyaannya tidak berkenan bagi Buyung. "Ini mengancam kebebasan pers. Katanya ahli hukum, tapi kelakuannya koq begitu, " katanya.
Dalam kesempatan itu, FUI menyatakan, kesalahan lain selain mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, Ahmadiyah juga menghapuskan ajaran jihad.
"Dalam konteks historis, dahulu mereka dilarang untuk melawan kolonial Inggris di India, tempat di mana nabi mereka Mirza Ghulam Ahmad. Mereka pun harus patuh pada negara dan tempat mereka tinggal, " paparnya.
Pelarangan jihad ini, menurut Munarman, juga sudah tercantum dalam AD/ART Ahmadiyah. Hal lainnya yang dianggap telah menyimpang syariah Islam, yakni melarang perempuan-perempuan Ahmadiyah menikah dengan pria di luar Ahmadiyah. (dina)