Surat tersebut diungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008). Di partai ini, Muchdi PR ikut duduk sebagai wakil ketua Partai Gerindra.
Fadli memaparkan, surat pertama dikirim pada 27 Oktober 2005. Surat itu terdiri dari 4 lembar. 1 Lembar bertuliskan isi surat. 3 Lembar lainnya berisi tanda tangan 50 anggota kongres.
"Isinya dalam surat itu Kongres AS secara imperatif (mendesak) meminta agar Presiden segera beraksi. Sebagai langkah awal, mereka mendesak Presiden untuk segera mengumumkan hasil TPF pada publik sesuai Keppres Nomor 3/2004," kata Fadli seraya membacakan surat yang ditulis dalam bahasa Inggris itu.
Surat kedua, kata Fadli, dikirim tanggal 3 November 2006. Surat yang terdiri dari 2 halaman itu diteken 4 anggota Kongres AS. "Dalam surat kedua, mereka meminta lagi agar pemerintah segera merilis laporan TPF dan rekomendasi TPF dapat sepenuhnya dilaksanakan termasuk pembentukan komisi baru dengan otoritas legal," ujarnya.
Fadli menilai 2 surat itu merupakan intervensi Kongres AS. "Surat-surat ini membuktikan bahwa penanganan kasus Munir bukan upaya penegakan hukum tetapi tindakan politis untuk melayani kepentingan adidaya AS melalui antek-anteknya di dalam negeri," kata Fadli.
"Presiden SBY sendiri pernah mengatakan, bahwa AS adalah negara keduanya. Bisa dicek dalam situs Aljazeera.com. Kutipannya begini kira-kira I love America with all its fault and I considered as my second country," lanjut Fadli membacakan ucapan SBY.
Dalam surat kedua, lanjut dia, salah satu anggota Kongres Tom Lantos ikut menandatanganinya. "Dia adalah seorang pendukung invasi Irak dan pendukung kekerasan dan pelanggaran HAM di penjara Guantanamo," cetus Fadli.
Menurut dia, surat itu diperolehnya dari kuasa hukum Muchdi PR, Muhammad Ali, pada minggu lalu. "Ini bukan menjadi domain yang rahasia. Surat ini juga semestinya diketahui DPR. Saya mendapat surat ini minggu lalu," kata dia.
Fadli meminta proses hukum seharusnya tidak menjadi subordinasi politik, harus sesuai dengan perkembangan hukum, dan harus sesuai bukti-bukti. "Dalam perkembangan kasus ini, tidak ada bukti baru," kata Fadli. ( aan / nrl )

